Jakarta, Bisnis.com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah cepat untuk mencegah lonjakan harga kedelai di tengah ketegangan geopolitik yang sedang terjadi. Kenaikan harga kedelai ini dinilai dapat berdampak negatif terhadap industri tahu dan tempe yang sangat bergantung pada bahan baku tersebut.
Pantauan Harga Kedelai oleh Bapanas
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan harga kedelai di seluruh Indonesia. Dalam upaya menjaga kestabilan harga, Bapanas berkoordinasi intensif dengan para importir kedelai untuk memastikan tidak ada lonjakan harga yang signifikan.
Menurut Ketut, saat ini harga kedelai yang diterima pengrajin tahu dan tempe masih wajar dan sesuai dengan ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan. “Kami mengklaim bahwa harga kedelai masih dalam kategori yang sangat wajar,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Rabu (15/4/2026).
Data Harga Kedelai di Berbagai Wilayah
Berdasarkan data Bapanas yang diperoleh dari Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) per tanggal 13 April, harga kedelai bervariasi di beberapa daerah. Di DKI Jakarta, harga kedelai tertinggi mencapai Rp11.000 per kilogram, sedangkan terendah berada di Rp10.500 per kilogram. Rata-rata harga kedelai di Regional Jawa tercatat sekitar Rp10.555 per kilogram.
Di Regional Sumatra, harga kedelai mengalami fluktuasi dengan rata-rata mencapai Rp11.450 per kilogram. Sementara di Sulawesi, harga rata-rata kedelai sekitar Rp11.113 per kilogram, dan di Bali-NTB serta Kalimantan masing-masing berada di Rp10.550 per kilogram dan Rp10.908 per kilogram.
Peraturan Harga Kedelai dan Ancaman Pencabutan Izin
Ketentuan mengenai harga kedelai diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen atau pengrajin tahu dan tempe ditetapkan maksimal Rp11.400 per kilogram untuk kedelai lokal, sedangkan untuk kedelai impor maksimal Rp12.000 per kilogram, dengan asumsi harga di tingkat importir Rp11.500 per kilogram.
Ketut menegaskan, pemerintah telah meminta kepada para importir untuk mematuhi HAP dan tidak menaikkan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan. “Jika ada distributor atau importir yang bermain-main dengan harga hingga menyebabkan lonjakan signifikan, izinnya akan dicabut,” tegasnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi industri tahu tempe, yang merupakan bagian penting dari budaya kuliner Indonesia.
Intervensi Pemerintah jika Harga Melebihi HAP
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga harga kedelai di tingkat pengrajin tahu dan tempe. Ketut menyatakan bahwa jika harga kedelai melampaui HAP tingkat konsumen sebesar Rp12.000 per kilogram, maka pemerintah akan melakukan intervensi. “Kita harus menjaga harga acuan di tingkat pengrajin, yaitu Rp12.000 per kilogram. Jika harga melewati angka ini, tindakan intervensi akan segera dilakukan,” katanya.
Seruan untuk Tidak Mengambil Keuntungan Berlebihan
Sebelumnya, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, meminta agar para importir tidak memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar. “Kami telah meminta para importir untuk saling menjaga harga, agar tidak ada yang merugikan konsumen dengan kenaikan harga yang tidak beralasan,” ujarnya.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia melalui Bapanas menunjukkan kesigapannya dalam mengatasi potensi lonjakan harga kedelai yang dapat berdampak pada industri tahu dan tempe. Dengan berbagai langkah antisipasi dan ancaman pencabutan izin bagi distributor nakal, diharapkan kestabilan harga kedelai dapat terjaga demi kepentingan pengrajin dan konsumen. Kebijakan ini juga penting sebagai upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
