Aduan THR 2026 melonjak, pekerja berhak mendapatkan haknya

Lonjakan Aduan THR Jelang Lebaran 2026, Capai 1.273 Kasus

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan lonjakan signifikan dalam aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan. Dalam periode 13 hingga 18 Maret 2026, jumlah kasus yang dilaporkan tembus 2.113, melibatkan 1.388 perusahaan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa dari total aduan, sebanyak 1.273 merupakan kasus THR yang tidak dilaksanakan. Selain itu, ada 474 laporan mengenai ketidaksesuaian pembayaran THR dan 366 laporan tentang keterlambatan pembayaran.

Pentingnya Pemenuhan Kewajiban THR

Ismail menegaskan, setiap aduan yang diterima, terutama yang berkaitan dengan THR, menjadi prioritas pengawasan. Ia meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan tepat waktu.

“Perusahaan diharapkan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.

Distribusi Aduan Berdasarkan Wilayah

Data yang diperoleh menunjukkan, aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 573 laporan dari 461 perusahaan. Diikuti oleh Jawa Barat dengan 461 laporan dari 173 perusahaan, dan Banten dengan 173 laporan. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian khusus di daerah-daerah tersebut untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Operasional Posko THR Selama Libur

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 akan tetap beroperasi selama libur nasional, termasuk saat cuti bersama Nyepi dan Lebaran. Ini dilakukan untuk memastikan akses layanan pengaduan tetap terbuka di tengah meningkatnya kebutuhan pekerja.

“Pekerja yang ingin mengadukan THR atau berkonsultasi mengenai BHR dapat menggunakan layanan kami, baik secara langsung maupun daring,” tambah Yassierli.

Peningkatan Pengawasan dan Respons Cepat

Yassierli juga mengungkapkan bahwa pengawasan akan diperketat dengan menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk mempercepat penanganan laporan. “Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Layanan pengaduan ini akan tetap tersedia baik secara tatap muka maupun daring selama periode libur, dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Untuk layanan daring, masyarakat dapat mengakses situs resmi poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi WhatsApp di nomor 081280001112. Posko THR dan BHR Kemnaker direncanakan akan tetap dibuka hingga H+7 Idulfitri.

Konsultasi Masyarakat Terkait THR

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melaporkan bahwa selama periode 4 hingga 17 Maret 2026, Posko THR dan BHR juga telah menerima 2.488 layanan konsultasi, dengan 1.993 di antaranya terkait THR. Kanal live chat pada situs resmi menjadi pilihan utama masyarakat dengan 2.246 layanan, terdiri dari 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR.

Kesimpulan

Lonjakan aduan THR menjelang Lebaran 2026 mencerminkan pentingnya perhatian terhadap hak-hak pekerja di Indonesia. Dengan adanya langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dan layanan pengaduan yang tersedia, diharapkan masalah terkait THR dapat teratasi dengan baik, sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa kekhawatiran akan thunangan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *