Pemerintah Dukung Larangan Total Vapes Usulan BNN

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengapresiasi usulan Badan Narkotika Nasional () untuk melarang distribusi , atau s, setelah terungkapnya peningkatan penyalahgunaan yang terkait dengan penggunaan alat tersebut. Koordinator Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menyatakan bahwa pemerintah mendukung inisiatif tersebut dan menginstruksikan para pejabat untuk tidak ragu dalam melaksanakan larangan total terhadap vapes.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 23 Juli 2026, Djamari mengungkapkan keprihatinan bahwa rokok elektrik semakin dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengkonsumsi narkoba. Ia mencatat bahwa sekitar 39,5 persen pengguna vape telah mengonsumsi cairan yang mengandung narkotika melalui perangkat ini. Djamari memperingatkan bahwa penggunaan vapes untuk narkoba telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Oleh karena itu, langkah-langkah antisipatif diperlukan melalui regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang ditingkatkan, dan studi kebijakan,” ujarnya.

Pemerintah kemudian menugaskan BNN untuk memimpin diskusi tentang penguatan kontrol atas distribusi dan penjualan rokok elektrik, termasuk mengevaluasi kemungkinan larangan secara nasional. Komisaris Jenderal BNN, Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa lembaganya telah mengajukan rekomendasi resmi untuk larangan total vapes kepada Komisi III DPR. “Kami juga mengusulkan seminar mengenai regulasi dan tata kelola vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” kata Suyudi.

Inisiatif ini juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk mengklasifikasikan etomidate—zat yang sering ditambahkan ke dalam cairan vape—sebagai narkotika Kategori III. Klasifikasi ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba terlarang. “Kami merekomendasikan agar vapes pada akhirnya dilarang, seperti di negara lain,” kata Supianto di Markas BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini.

Baca: Di Balik Penemuan 178 Obat Baru oleh BNN di Indonesia