Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), terjerat kasus dugaan suap berkaitan dengan proyek senilai Rp980 juta. Hal ini diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
Dugaan Suap untuk Kebutuhan Lebaran
Asep menjelaskan bahwa dugaan penerimaan suap ini terkait dengan pengaturan pemenang tender untuk proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Proses pengkondisian ini diduga dilakukan setelah Fikri mengadakan pertemuan dengan Harry Eko Purnama (HEP), Kepala Dinas PUPRKP, dan B. Daditama, orang kepercayaan Fikri.
“Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pengaturan rekanan untuk proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk besaran fee sekitar 10% hingga 15% dari nilai proyek,” ujar Asep.
Rekanan yang Terlibat dalam Kasus Ini
Melalui proses tender yang tidak transparan, tiga pihak berhasil memenangkan tender proyek, yaitu:
- Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana (PT SMS)
- Edi Manggala dari CV Manggala Utama (CV MU)
- Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi (CV AA)
Pemberian suap sebesar Rp980 juta dilakukan secara bertahap. Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta setelah mendapatkan proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta pusat olahraga senilai total Rp9,8 miliar. Pemberian ini dilakukan melalui Harry. Irsyad memberikan Rp400 juta setelah memenangkan proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar, dan Youki menyerahkan Rp250 juta untuk proyek penataan bangunan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Penggeledahan dan Penemuan Uang Suap
KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menemukan uang tunai sebesar Rp309,2 juta dari mobil Harry, Rp357,6 juta dari rumah Harry, serta Rp90 juta dari salah satu rumah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asep menambahkan, selama pemeriksaan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan suap lainnya oleh MFT dari beberapa pihak melalui permintaan fee proyek yang totalnya mencapai Rp775 juta. Tindakan ini menunjukkan bahwa dugaan suap ini bukanlah kasus pertama yang dilakukan oleh MFT.
Penetapan Tersangka dan Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Muhammad Fikri, Harry Eko, Irsyad Satria, Edi Manggala, dan Youki sebagai tersangka. KPK pun melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fikri dan Harry dikenakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tiga pelaku swasta diancam dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dampak Kasus Ini bagi Masyarakat
Kasus suap ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik menanti tindakan lebih lanjut dari KPK untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak menjadi hal yang biasa, terutama di tingkat pemerintahan daerah. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.
Kesimpulan
Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah. KPK diharapkan dapat terus memberantas korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Indonesia.
