Pertemuan Tokoh dengan Sultan HB X: Bahas Penegakan Hukum dan Korupsi

Pada Kamis, 23 Juli 2026, sejumlah tokoh penting bertemu dengan Sri di Keraton Yogyakarta. Pertemuan ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dan dihadiri oleh Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan putrinya, Alissa Wahid, serta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan mantan komisioner Komisi Pemberantasan (KPK) Laode M. Syarif. Alissa Wahid mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai isu kebangsaan yang perlu disikapi dengan serius.

“Kami membahas sejumlah hal terkait , terutama dalam konteks penanganan korupsi,” kata Alissa usai pertemuan. Ia menekankan pentingnya penanganan masalah korupsi tidak hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menyelesaikannya secara menyeluruh. Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia saat ini masih bersifat sektoral, sehingga memerlukan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah dalam menegakkan hukum.

Alissa juga mengungkapkan keprihatinan mengenai krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Masyarakat kini mempertanyakan apakah tindakan hukum yang diambil merupakan akibat dari pelanggaran yang terjadi atau ada agenda lain di baliknya,” ujarnya. Laode M. Syarif, mantan komisioner KPK, turut menyoroti isu ini dengan menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga hakim.

“Aparat harus menunjukkan kejujuran dan keteladanan,” kata Laode. Ia menilai bahwa kondisi saat ini membuat masyarakat semakin skeptis terhadap penegakan hukum karena banyaknya masalah yang mencoreng institusi hukum. Selain itu, Amin Abdullah, seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyoroti perlunya pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang hingga kini belum tercapai. “UU ini perlu menjadi prioritas, karena korupsi di Indonesia sudah sangat mengakar dan memerlukan penanganan yang optimal,” jelasnya.

Amin menambahkan bahwa jika undang-undang tersebut disahkan, maka akan ada dampak positif terhadap penegakan hukum yang lebih luas. “Pemerintah juga perlu memberikan pertanggungjawaban publik atas setiap kebijakan yang diambil,” tegasnya. Dengan pertemuan ini, diharapkan tercipta sinergi antara para tokoh dan pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah kebangsaan yang krusial, termasuk penegakan hukum dan korupsi yang menjadi perhatian utama masyarakat.

Lima Rekomendasi KPK untuk Cegah Korupsi dalam Pemilu-Pilkada

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan lima rekomendasi penting untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia, guna mencegah terjadinya praktik korupsi. Rekomendasi ini muncul setelah KPK melakukan kajian mendalam yang menemukan sejumlah potensi korupsi dalam ajang pesta demokrasi tersebut.

Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia tergolong sangat besar. Menurut KPK, anggaran pemilu nasional untuk periode 2022–2024 diperkirakan lebih dari Rp71 triliun, sementara biaya untuk pilkada serentak 2024 mencapai sekitar Rp42,5 triliun. Di samping itu, biaya kampanye yang ditanggung oleh peserta pemilu juga semakin meningkat. Hal ini berpotensi memicu praktik politik transaksional, di mana integritas demokrasi menjadi taruhannya.

Direktorat Monitoring KPK mengungkapkan bahwa tingginya biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada, ditambah biaya kampanye yang melonjak, dapat mendorong perilaku koruptif setelah kandidat terpilih. Praktik seperti penyalahgunaan APBN/APBD, jual beli jabatan, serta penyimpangan proyek pemerintah menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai.

Pelanggaran Kode Etik dan Implikasinya

KPK menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu masih memiliki celah yang lemah, terutama terkait pelanggaran kode etik yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Hal ini membuka ruang bagi manipulasi suara, yang tentunya sangat merugikan proses demokrasi.

Lebih lanjut, KPK juga mencatat bahwa proses pencalonan dalam partai politik sering kali bersifat transaksional. Penentuan pencalonan dan nomor urut tidak jarang dipengaruhi oleh kepentingan elite serta kemampuan finansial individu. Dengan biaya pemenangan yang sangat tinggi, jabatan politik sering kali dianggap sebagai investasi, memicu penyuapan dalam penghitungan suara hingga sengketa dalam pemilu. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu juga belum optimal, mengingat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, serta sanksi yang lemah.

Lima Rekomendasi KPK

Menanggapi temuan tersebut, KPK memberikan lima rekomendasi yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh semua pemangku kepentingan terkait:

  • Memperkuat integritas penyelenggara pemilu: Ini meliputi perbaikan dalam mekanisme seleksi, transparansi proses, serta optimalisasi Sistem Informasi Pilkada (SIPOL) dengan melibatkan publik untuk menelusuri rekam jejak.
  • Menata ulang proses pencalonan partai politik: KPK merekomendasikan agar diterapkan persyaratan minimal untuk keanggotaan partai dan penghapusan ketentuan yang memungkinkan intervensi dari elite terhadap calon yang dipilih.
  • Mereformasi pembiayaan kampanye: Negara perlu memfasilitasi pembiayaan kampanye dengan menetapkan aturan yang jelas mengenai metode dan jenis kampanye, serta membatasi penggunaan uang tunai.
  • Mendorong pemungutan suara elektronik: Proses pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik perlu diterapkan secara bertahap pada pemilu dan pilkada mendatang.
  • Memperkuat penegakan hukum pemilu: KPK menekankan pentingnya memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap individu sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu dengan pilkada.

Kesimpulan

Rekomendasi yang disampaikan oleh KPK ini sangat krusial untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Dengan mengurangi potensi korupsi, diharapkan demokrasi dapat berjalan lebih baik dan kepercayaan publik terhadap sistem politik dapat pulih. Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen dari semua pihak agar tujuan menciptakan pemilu yang bersih dapat tercapai.

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Proyek Rp980 Juta

Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), terjerat kasus dugaan suap berkaitan dengan proyek senilai Rp980 juta. Hal ini diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Dugaan Suap untuk Kebutuhan Lebaran

Asep menjelaskan bahwa dugaan penerimaan suap ini terkait dengan pengaturan pemenang tender untuk proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Proses pengkondisian ini diduga dilakukan setelah Fikri mengadakan pertemuan dengan Harry Eko Purnama (HEP), Kepala Dinas PUPRKP, dan B. Daditama, orang kepercayaan Fikri.

“Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pengaturan rekanan untuk proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk besaran fee sekitar 10% hingga 15% dari nilai proyek,” ujar Asep.

Rekanan yang Terlibat dalam Kasus Ini

Melalui proses tender yang tidak transparan, tiga pihak berhasil memenangkan tender proyek, yaitu:

  • Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana (PT SMS)
  • Edi Manggala dari CV Manggala Utama (CV MU)
  • Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi (CV AA)

Pemberian suap sebesar Rp980 juta dilakukan secara bertahap. Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta setelah mendapatkan proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta pusat olahraga senilai total Rp9,8 miliar. Pemberian ini dilakukan melalui Harry. Irsyad memberikan Rp400 juta setelah memenangkan proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar, dan Youki menyerahkan Rp250 juta untuk proyek penataan bangunan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Penggeledahan dan Penemuan Uang Suap

KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menemukan uang tunai sebesar Rp309,2 juta dari mobil Harry, Rp357,6 juta dari rumah Harry, serta Rp90 juta dari salah satu rumah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asep menambahkan, selama pemeriksaan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan suap lainnya oleh MFT dari beberapa pihak melalui permintaan fee proyek yang totalnya mencapai Rp775 juta. Tindakan ini menunjukkan bahwa dugaan suap ini bukanlah kasus pertama yang dilakukan oleh MFT.

Penetapan Tersangka dan Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Muhammad Fikri, Harry Eko, Irsyad Satria, Edi Manggala, dan Youki sebagai tersangka. KPK pun melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Harry dikenakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tiga pelaku swasta diancam dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dampak Kasus Ini bagi Masyarakat

Kasus suap ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik menanti tindakan lebih lanjut dari KPK untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak menjadi hal yang biasa, terutama di tingkat pemerintahan daerah. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Kesimpulan

Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah. KPK diharapkan dapat terus memberantas korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Indonesia.