Pembatasan angkutan barang di Sumbar mulai Maret 2026

Pembatasan Angkutan Barang di Sumbar Mulai 13 Maret 2026

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan untuk memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026. Kebijakan ini sebagai langkah antisipatif untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran 2026. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan berbagai persiapan bersama pihak terkait, untuk memastikan mobilitas masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan aman dan lancar. “Kami ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik tidak hanya nyaman, tetapi juga aman dari kemacetan dan gangguan lalu lintas,” ujarnya.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani, mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku dari Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di dua jalur utama, yaitu:

  • Jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya
  • Jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota

Pembatasan ini akan berlaku untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, pupuk, dan bantuan untuk korban bencana alam tidak termasuk dalam pembatasan ini.

Manajemen Lalu Lintas dan Sistem Satu Arah

Pemerintah juga berencana untuk menerapkan sistem lalu lintas satu arah berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, khususnya di kawasan Lembah Anai. Dedy menjelaskan bahwa sistem ini akan dibagi berdasarkan waktu:

  • Pukul 10.00 hingga 14.00 WIB: arus satu arah dari Padang ke Padang Panjang
  • Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB: arus satu arah dari Padang Panjang ke Padang

Setiap pergantian waktu akan ada waktu steril untuk memastikan jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka. Selama masa Angkutan Lebaran 2026, jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 lebaran, diperuntukkan bagi kendaraan ringan dan sepeda motor.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Provinsi Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi semua pengaturan lalu lintas dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan. Hal ini demi kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan arus lalu lintas selama Lebaran dapat terkelola dengan baik dan meminimalisir kemacetan.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik serta menjaga keselamatan selama perjalanan. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama momen penting ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *