Direktorat Jenderal Pajak Jamin Keamanan Data Kartu Kredit 2027

Jakarta, Bisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa data wajib pajak yang memiliki kartu kredit, yang akan disetorkan ke otoritas pajak pada Maret 2027, akan dijamin keamanannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayato, dalam taklimat media di kantornya di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan pertukaran data ini telah melalui kajian yang ketat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini dilakukan untuk memastikan kedaulatan dan keamanan data yang akan dikelola oleh DJP. “Kami pastikan data masyarakat yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan, atau yang dikenal dengan Coretax, sepenuhnya aman,” ucapnya.

Bimo menekankan bahwa prinsip kerahasiaan wajib pajak, yang diatur dalam Pasal 34, merupakan inti dari sistem yang mereka jalankan. “Kerahasiaan ini sudah menjadi ruh dari sistem kami dan tertanam di dalamnya,” tambahnya.

Keamanan Data yang Terjamin

Dalam menjaga integritas data, DJP tidak hanya mengandalkan evaluasi dari BSSN, tetapi juga melibatkan lembaga independen lainnya untuk melakukan penetrasi tes pada sistem Coretax. Bimo mengungkapkan bahwa ada beberapa lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis, yang telah berperan serta dalam pengujian keamanan ini. “Kami jamin keamanan dan kedaulatan data wajib pajak yang kami kelola,” tegas Bimo.

Regulasi dan Jenis Data yang Diperlukan

Data dan informasi yang akan dipertukarkan dengan DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.8/2026, yang merupakan revisi dari PMK No.228/PMK.03/2017. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jenis data yang berkaitan dengan perpajakan meliputi kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan kekayaan wajib pajak.

Menurut pasal yang baru ditambahkan, data dan informasi tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai kondisi keuangan dan aktivitas ekonomi wajib pajak. Hal ini tentunya menjadi langkah penting bagi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan negara.

Penyelenggara Kartu Kredit yang Wajib Setor Data

Salah satu pihak yang diwajibkan untuk menyetorkan data adalah perbankan yang mengelola kartu kredit. Berikut adalah daftar beberapa bank yang akan menyampaikan informasi ke DJP:

  • PT Bank Central Asia Tbk.
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Bank OCBC NISP Tbk.
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Permata Tbk.
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  • PT Bank HSBC Indonesia
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk.
  • PT Bank UOB Indonesia
  • PT Bank DBS Indonesia
  • PT Bank Mega Tbk.
  • PT Bank Mega Syariah
  • PT Bank MNC Internasional Tbk.
  • PT Bank Panin Tbk.
  • PT Bank KB Indonesia Tbk.
  • PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
  • PT Bank Sinarmas Tbk.
  • PT Bank ICBC Indonesia
  • PT AEON Credit Services
  • PT Honest Financial Technologies
  • PT Shinhan Indo Finance
  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
  • PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Dampak Kebijakan Terhadap Wajib Pajak di Indonesia

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya pertukaran data ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Hal ini juga akan membantu pemerintah dalam meminimalisir praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Kesimpulan

Keamanan data wajib pajak menjadi prioritas utama bagi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya jaminan keamanan yang kuat serta regulasi yang jelas, diharapkan pertukaran data ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pengawasan yang ketat terhadap data yang disetorkan akan menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di tanah air.