TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menurunkan batas maksimum pembelian dolar tunai terhadap rupiah mulai 1 April 2026. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak gejolak geopolitik terhadap penurunan nilai tukar mata uang lokal.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjaga arus lalu lintas valuta asing. “Di antara langkah-langkah yang kami ambil adalah penguatan kebijakan transaksi valuta asing, yang akan dimulai pada bulan April, untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, khususnya dengan menyesuaikan batas pembelian tunai valuta asing dari US$100.000 per entitas per bulan menjadi US$50.000,” ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur pada Selasa, 17 Maret 2026.
Perubahan Kebijakan dan Implikasinya
Sebelumnya, individu atau perusahaan dapat membeli dolar tunai hingga US$100.000 per bulan tanpa harus menyertakan dokumen pembelian. Namun, mulai April 2026, batas tersebut akan dipotong menjadi setengah. Ini berarti siapa pun yang membeli dolar tunai melebihi US$50.000 per bulan diwajibkan untuk menyerahkan bukti dokumenter terkait transaksi.
BI juga melaksanakan dua kebijakan transaksi lainnya secara bersamaan: meningkatkan batas penjualan DNDF/Forward dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi, serta meningkatkan batas swap beli-jual dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
Ekonom Utama Permata Bank, Josua Pardede, menilai bahwa kebijakan baru dari bank sentral ini cukup efektif dalam menekan tekanan jangka pendek pada rupiah. “Namun, dampaknya lebih sebagai pembatas volatilitas daripada pendorong penguatan yang tajam,” ujarnya kepada Tempo pada Selasa, 24 Maret 2026.
Pengaruh Kebijakan Terhadap Pasar
Menurut Josua, efektivitas utama akan terlihat pada perubahan perilaku pasar. Penurunan batas pembelian tunai dan kewajiban dokumentasi untuk transfer luar negeri memastikan bahwa transaksi valuta asing yang berskala menengah hingga besar dapat lebih cepat dipantau, sehingga mengurangi ruang untuk penimbunan dolar yang berlebihan.
Sementara itu, peningkatan batas DNDF atau forward dan swap memperluas ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan lindung nilai di pasar domestik, sehingga permintaan dolar tidak hanya terfokus di pasar spot.
“Arah kebijakan ini jelas: untuk menahan permintaan dolar AS yang dapat mempercepat depresiasi sambil memperluas saluran manajemen risiko yang lebih teratur,” tuturnya.
Kondisi Cadangan Devisa dan Tekanan Eksternal
Dengan cadangan devisa per akhir Februari 2026 yang mencapai US$151,9 miliar, setara dengan 6,1 bulan impor, BI masih memiliki buffer yang cukup untuk menjaga stabilitas pasar. Namun, sumber utama tekanan terhadap rupiah saat ini berasal dari faktor eksternal.
Pada Maret 2026, BI mencatat aliran keluar modal portofolio bersih sebesar US$1,1 miliar, dengan rupiah diperdagangkan mendekati level terlemah sekitar 17.000 per dolar AS. Karena itu, kebijakan baru ini merupakan upaya untuk mencegah rupiah melemah terlalu cepat atau terlalu dalam, bukan sekadar alat untuk membalikkan arah secara mandiri.
Perspektif ke Depan
Untuk mencapai penguatan rupiah yang lebih kuat, BI memerlukan dukungan eksternal dari perbaikan sentimen global, penurunan harga minyak, dan pemulihan aliran modal asing. “Ini bukan hanya soal memperketat aturan transaksi valuta asing,” tambah Josua.
Bank Indonesia melaporkan pada 16 Maret 2026 bahwa nilai tukar rupiah berada di sekitar 16.985 per dolar AS, melemah sekitar 1,29 persen dibandingkan akhir Februari. Sementara itu, data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) yang tercatat pada penutupan perdagangan 17 Maret 2026 menunjukkan rupiah di 16.982. Di pasar spot, pada penutupan perdagangan 24 Maret 2026, rupiah tercatat di 16.897 per dolar AS, meningkat 99 poin dari hari sebelumnya.
