SEMARANG — Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian serius dari aliansi buruh di Jawa Tengah. Karmanto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) sekaligus Presidium Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat), menyampaikan pentingnya komunikasi yang intensif antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala administratif maupun finansial dalam pencairan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami telah menginstruksikan seluruh anggota FSPIP, tidak hanya di Jawa Tengah tetapi juga di seluruh Indonesia, untuk kembali mengaktifkan komunikasi dengan perusahaan. Kami berharap THR dapat dibayarkan paling lambat H-10 sebelum Idulfitri. Ini agar pekerja dapat merayakan hari raya bersama keluarga dengan lebih bahagia,” ungkap Karmanto saat dihubungi oleh Bisnis pada Kamis (05/03/2026).
Sejauh ini, sebanyak 22 perusahaan yang tergabung dalam FSPIP di Kota Semarang telah menyatakan kesiapan mereka untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan-perusahaan tersebut menargetkan pencairan dana THR paling lambat pada tanggal 11 hingga 12 Maret 2026, bertepatan dengan periode H-10 menjelang lebaran.
Proses Penyaluran THR yang Terencana
Karmanto menjelaskan bahwa pola penyaluran THR diharapkan berlangsung antara H-10 hingga H-7 sebelum hari raya. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan perayaan hari raya. “Kami sudah melaporkan semuanya, dan diperkirakan penyaluran akan mulai dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Maret, ketika dana sudah mulai masuk ke rekening karyawan,” tambahnya. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi sektor industri lainnya di Jawa Tengah.
Walaupun situasi di Kota Semarang tergolong stabil, serikat buruh tetap memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah penyangga seperti Kabupaten Jepara, di mana sering terjadi sengketa terkait THR bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja
Karmanto menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap memiliki hak hukum yang kuat untuk mendapatkan THR penuh. Jika masa kerja mereka telah memasuki bulan suci Ramadan, meskipun hanya sehari, hak tersebut tetap melekat sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang ada.
Untuk mencegah pelanggaran, FSPIP telah membuka posko pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh elemen buruh, termasuk mereka yang belum tergabung dalam serikat. Posko ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pekerja dan pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, untuk menindaklanjuti laporan secara formal.
Peran Pemerintah dan Kesadaran Berserikat
Karmanto berharap pemerintah dapat bertindak tegas sebagai pengawas yang memastikan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian maupun Dinas terkait. Sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang berusaha menghindari kewajiban normatif dengan alasan yang tidak jelas.
Dia juga menyerukan kepada para pekerja untuk lebih sadar akan pentingnya berserikat guna memperkuat posisi tawar mereka di hadapan hukum dan manajemen perusahaan. “Saya berharap rekan-rekan buruh menyadari pentingnya bergabung dalam serikat, karena perusahaan yang memiliki serikat akan lebih berhati-hati dalam pelanggaran,” tutupnya.
