Disnakertrans Sumsel Buka Posko THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu

PALEMBANG — Menyambut Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) telah membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko ini beroperasi dari tanggal 2 Maret hingga 27 Maret 2026, bertujuan untuk memberikan dukungan dan menerima aduan mengenai pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, menyatakan, “Dengan adanya posko ini, pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR berhak untuk mengajukan pengaduan agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan.”

Detail Layanan Posko THR

Layanan posko dapat diakses oleh pekerja melalui dua cara. Pertama, secara langsung di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel yang buka dari hari Senin hingga Jumat selama jam kerja. Kedua, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id, yang dapat diakses setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Eki menambahkan bahwa layanan ini juga tersedia di kantor dinas ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota di seluruh Sumsel. Bagi pekerja yang melaporkan masalah THR secara langsung, mereka diharuskan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. Tim Disnakertrans akan melakukan konfirmasi mengenai status pembayaran THR sekitar tujuh hari sebelum hari raya.

Imbauan dan Sanksi bagi Perusahaan

Seperti yang diungkapkan Eki, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Ia juga mengimbau agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban ini lebih awal. “Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Jika perusahaan tidak melakukan pembayaran sama sekali, mereka bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.

Pengaduan yang masuk akan diklarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran, tim pengawas dari Disnakertrans Sumsel akan turun langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, ia menekankan bahwa THR harus dibayarkan dalam bentuk uang secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dampak terhadap Pekerja dan Ekonomi

Pembayaran THR yang tepat waktu sangat krusial bagi pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana banyak keluarga di Indonesia mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan. Keterlambatan dalam pembayaran dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, langkah Disnakertrans Sumsel dalam membuka posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dan memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi.

Kesimpulan

Dengan dibukanya posko pengaduan THR oleh Disnakertrans Sumsel, diharapkan akan tercipta komunikasi yang lebih baik antara pekerja dan perusahaan. Ini menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk memastikan pembayaran THR dilakukan secara tepat waktu, demi kesejahteraan semua pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Serikat Buruh Jateng Dorong Penyaluran THR Tepat Waktu

SEMARANG — Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian serius dari aliansi buruh di Jawa Tengah. Karmanto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) sekaligus Presidium Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat), menyampaikan pentingnya komunikasi yang intensif antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala administratif maupun finansial dalam pencairan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kami telah menginstruksikan seluruh anggota FSPIP, tidak hanya di Jawa Tengah tetapi juga di seluruh Indonesia, untuk kembali mengaktifkan komunikasi dengan perusahaan. Kami berharap THR dapat dibayarkan paling lambat H-10 sebelum Idulfitri. Ini agar pekerja dapat merayakan hari raya bersama keluarga dengan lebih bahagia,” ungkap Karmanto saat dihubungi oleh Bisnis pada Kamis (05/03/2026).

Sejauh ini, sebanyak 22 perusahaan yang tergabung dalam FSPIP di Kota Semarang telah menyatakan kesiapan mereka untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan-perusahaan tersebut menargetkan pencairan dana THR paling lambat pada tanggal 11 hingga 12 Maret 2026, bertepatan dengan periode H-10 menjelang lebaran.

Proses Penyaluran THR yang Terencana

Karmanto menjelaskan bahwa pola penyaluran THR diharapkan berlangsung antara H-10 hingga H-7 sebelum hari raya. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan perayaan hari raya. “Kami sudah melaporkan semuanya, dan diperkirakan penyaluran akan mulai dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Maret, ketika dana sudah mulai masuk ke rekening karyawan,” tambahnya. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi sektor industri lainnya di Jawa Tengah.

Walaupun situasi di Kota Semarang tergolong stabil, serikat buruh tetap memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah penyangga seperti Kabupaten Jepara, di mana sering terjadi sengketa terkait THR bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.

Perlindungan Hukum bagi Pekerja

Karmanto menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap memiliki hak hukum yang kuat untuk mendapatkan THR penuh. Jika masa kerja mereka telah memasuki bulan suci Ramadan, meskipun hanya sehari, hak tersebut tetap melekat sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang ada.

Untuk mencegah pelanggaran, FSPIP telah membuka posko pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh elemen buruh, termasuk mereka yang belum tergabung dalam serikat. Posko ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pekerja dan pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, untuk menindaklanjuti laporan secara formal.

Peran Pemerintah dan Kesadaran Berserikat

Karmanto berharap pemerintah dapat bertindak tegas sebagai pengawas yang memastikan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian maupun Dinas terkait. Sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang berusaha menghindari kewajiban normatif dengan alasan yang tidak jelas.

Dia juga menyerukan kepada para pekerja untuk lebih sadar akan pentingnya berserikat guna memperkuat posisi tawar mereka di hadapan hukum dan manajemen perusahaan. “Saya berharap rekan-rekan buruh menyadari pentingnya bergabung dalam serikat, karena perusahaan yang memiliki serikat akan lebih berhati-hati dalam pelanggaran,” tutupnya.