PALEMBANG — Menyambut Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) telah membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko ini beroperasi dari tanggal 2 Maret hingga 27 Maret 2026, bertujuan untuk memberikan dukungan dan menerima aduan mengenai pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, menyatakan, “Dengan adanya posko ini, pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR berhak untuk mengajukan pengaduan agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan.”
Detail Layanan Posko THR
Layanan posko dapat diakses oleh pekerja melalui dua cara. Pertama, secara langsung di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel yang buka dari hari Senin hingga Jumat selama jam kerja. Kedua, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id, yang dapat diakses setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Eki menambahkan bahwa layanan ini juga tersedia di kantor dinas ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota di seluruh Sumsel. Bagi pekerja yang melaporkan masalah THR secara langsung, mereka diharuskan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. Tim Disnakertrans akan melakukan konfirmasi mengenai status pembayaran THR sekitar tujuh hari sebelum hari raya.
Imbauan dan Sanksi bagi Perusahaan
Seperti yang diungkapkan Eki, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Ia juga mengimbau agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban ini lebih awal. “Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Jika perusahaan tidak melakukan pembayaran sama sekali, mereka bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.
Pengaduan yang masuk akan diklarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran, tim pengawas dari Disnakertrans Sumsel akan turun langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, ia menekankan bahwa THR harus dibayarkan dalam bentuk uang secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dampak terhadap Pekerja dan Ekonomi
Pembayaran THR yang tepat waktu sangat krusial bagi pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana banyak keluarga di Indonesia mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan. Keterlambatan dalam pembayaran dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, langkah Disnakertrans Sumsel dalam membuka posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dan memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi.
Kesimpulan
Dengan dibukanya posko pengaduan THR oleh Disnakertrans Sumsel, diharapkan akan tercipta komunikasi yang lebih baik antara pekerja dan perusahaan. Ini menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk memastikan pembayaran THR dilakukan secara tepat waktu, demi kesejahteraan semua pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
