KPK Tetapkan Gatot Heroe Sebagai Tersangka Baru Suap Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () mengonfirmasi penetapan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan setelah pernyataan John Field, pemilik PT , yang menyebut nama Gatot Heroe saat diperiksa oleh KPK pada Rabu, 22 Juli 2026.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Gatot Heroe sudah dilaksanakan. “Jika itu sudah disampaikan, maka itu benar, dan telah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya di kantornya.

Gatot Heroe Hernanda diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam persidangan yang berlangsung pada 21 Juli 2026, terungkap bahwa ada amplop berisi uang dengan kode PGH yang diduga berkaitan dengan Gatot Heroe, yang menerima total uang suap sebesar Rp 3,2 miliar dari PT Blueray Cargo antara Juli 2025 dan Januari 2026.

Tempo mencoba mengonfirmasi mengenai penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka kepada Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen , melalui pesan WhatsApp dan Instagram. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Ditjen Bea Cukai.

Sebelumnya, Achmad Taufik Husein juga menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus suap ini, setelah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Dia menegaskan pentingnya penetapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap aliran uang suap yang mencapai Rp 91 miliar dari Blueray Cargo kepada beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Taufik menekankan bahwa pengembangan kasus ini tidak ditujukan untuk membidik pihak tertentu. KPK berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik suap ini, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.

Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka yang sudah menjalani proses persidangan. Mereka terdiri dari empat penerima suap, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; serta pejabat lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.

Pemberi suap, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray Cargo, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman penjara dan denda. John Field dijatuhi pidana penjara dua tahun dan denda Rp 300 juta, sementara Andri dan Dedy masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.