KPK Tetapkan Gatot Heroe Sebagai Tersangka Baru Suap Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () mengonfirmasi penetapan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan setelah pernyataan John Field, pemilik PT , yang menyebut nama Gatot Heroe saat diperiksa oleh KPK pada Rabu, 22 Juli 2026.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Gatot Heroe sudah dilaksanakan. “Jika itu sudah disampaikan, maka itu benar, dan telah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya di kantornya.

Gatot Heroe Hernanda diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam persidangan yang berlangsung pada 21 Juli 2026, terungkap bahwa ada amplop berisi uang dengan kode PGH yang diduga berkaitan dengan Gatot Heroe, yang menerima total uang suap sebesar Rp 3,2 miliar dari PT Blueray Cargo antara Juli 2025 dan Januari 2026.

Tempo mencoba mengonfirmasi mengenai penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka kepada Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen , melalui pesan WhatsApp dan Instagram. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Ditjen Bea Cukai.

Sebelumnya, Achmad Taufik Husein juga menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus suap ini, setelah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Dia menegaskan pentingnya penetapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap aliran uang suap yang mencapai Rp 91 miliar dari Blueray Cargo kepada beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Taufik menekankan bahwa pengembangan kasus ini tidak ditujukan untuk membidik pihak tertentu. KPK berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik suap ini, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.

Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka yang sudah menjalani proses persidangan. Mereka terdiri dari empat penerima suap, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; serta pejabat lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.

Pemberi suap, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray Cargo, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman penjara dan denda. John Field dijatuhi pidana penjara dua tahun dan denda Rp 300 juta, sementara Andri dan Dedy masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.

Lima Rekomendasi KPK untuk Cegah Korupsi dalam Pemilu-Pilkada

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan lima rekomendasi penting untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia, guna mencegah terjadinya praktik korupsi. Rekomendasi ini muncul setelah KPK melakukan kajian mendalam yang menemukan sejumlah potensi korupsi dalam ajang pesta demokrasi tersebut.

Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia tergolong sangat besar. Menurut KPK, anggaran pemilu nasional untuk periode 2022–2024 diperkirakan lebih dari Rp71 triliun, sementara biaya untuk pilkada serentak 2024 mencapai sekitar Rp42,5 triliun. Di samping itu, biaya kampanye yang ditanggung oleh peserta pemilu juga semakin meningkat. Hal ini berpotensi memicu praktik politik transaksional, di mana integritas demokrasi menjadi taruhannya.

Direktorat Monitoring KPK mengungkapkan bahwa tingginya biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada, ditambah biaya kampanye yang melonjak, dapat mendorong perilaku koruptif setelah kandidat terpilih. Praktik seperti penyalahgunaan APBN/APBD, jual beli jabatan, serta penyimpangan proyek pemerintah menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai.

Pelanggaran Kode Etik dan Implikasinya

KPK menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu masih memiliki celah yang lemah, terutama terkait pelanggaran kode etik yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Hal ini membuka ruang bagi manipulasi suara, yang tentunya sangat merugikan proses demokrasi.

Lebih lanjut, KPK juga mencatat bahwa proses pencalonan dalam partai politik sering kali bersifat transaksional. Penentuan pencalonan dan nomor urut tidak jarang dipengaruhi oleh kepentingan elite serta kemampuan finansial individu. Dengan biaya pemenangan yang sangat tinggi, jabatan politik sering kali dianggap sebagai investasi, memicu penyuapan dalam penghitungan suara hingga sengketa dalam pemilu. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu juga belum optimal, mengingat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, serta sanksi yang lemah.

Lima Rekomendasi KPK

Menanggapi temuan tersebut, KPK memberikan lima rekomendasi yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh semua pemangku kepentingan terkait:

  • Memperkuat integritas penyelenggara pemilu: Ini meliputi perbaikan dalam mekanisme seleksi, transparansi proses, serta optimalisasi Sistem Informasi Pilkada (SIPOL) dengan melibatkan publik untuk menelusuri rekam jejak.
  • Menata ulang proses pencalonan partai politik: KPK merekomendasikan agar diterapkan persyaratan minimal untuk keanggotaan partai dan penghapusan ketentuan yang memungkinkan intervensi dari elite terhadap calon yang dipilih.
  • Mereformasi pembiayaan kampanye: Negara perlu memfasilitasi pembiayaan kampanye dengan menetapkan aturan yang jelas mengenai metode dan jenis kampanye, serta membatasi penggunaan uang tunai.
  • Mendorong pemungutan suara elektronik: Proses pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik perlu diterapkan secara bertahap pada pemilu dan pilkada mendatang.
  • Memperkuat penegakan hukum pemilu: KPK menekankan pentingnya memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap individu sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu dengan pilkada.

Kesimpulan

Rekomendasi yang disampaikan oleh KPK ini sangat krusial untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Dengan mengurangi potensi korupsi, diharapkan demokrasi dapat berjalan lebih baik dan kepercayaan publik terhadap sistem politik dapat pulih. Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen dari semua pihak agar tujuan menciptakan pemilu yang bersih dapat tercapai.

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Proyek Rp980 Juta

Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), terjerat kasus dugaan suap berkaitan dengan proyek senilai Rp980 juta. Hal ini diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Dugaan Suap untuk Kebutuhan Lebaran

Asep menjelaskan bahwa dugaan penerimaan suap ini terkait dengan pengaturan pemenang tender untuk proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Proses pengkondisian ini diduga dilakukan setelah Fikri mengadakan pertemuan dengan Harry Eko Purnama (HEP), Kepala Dinas PUPRKP, dan B. Daditama, orang kepercayaan Fikri.

“Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pengaturan rekanan untuk proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk besaran fee sekitar 10% hingga 15% dari nilai proyek,” ujar Asep.

Rekanan yang Terlibat dalam Kasus Ini

Melalui proses tender yang tidak transparan, tiga pihak berhasil memenangkan tender proyek, yaitu:

  • Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana (PT SMS)
  • Edi Manggala dari CV Manggala Utama (CV MU)
  • Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi (CV AA)

Pemberian suap sebesar Rp980 juta dilakukan secara bertahap. Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta setelah mendapatkan proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta pusat olahraga senilai total Rp9,8 miliar. Pemberian ini dilakukan melalui Harry. Irsyad memberikan Rp400 juta setelah memenangkan proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar, dan Youki menyerahkan Rp250 juta untuk proyek penataan bangunan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Penggeledahan dan Penemuan Uang Suap

KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menemukan uang tunai sebesar Rp309,2 juta dari mobil Harry, Rp357,6 juta dari rumah Harry, serta Rp90 juta dari salah satu rumah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asep menambahkan, selama pemeriksaan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan suap lainnya oleh MFT dari beberapa pihak melalui permintaan fee proyek yang totalnya mencapai Rp775 juta. Tindakan ini menunjukkan bahwa dugaan suap ini bukanlah kasus pertama yang dilakukan oleh MFT.

Penetapan Tersangka dan Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Muhammad Fikri, Harry Eko, Irsyad Satria, Edi Manggala, dan Youki sebagai tersangka. KPK pun melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Harry dikenakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tiga pelaku swasta diancam dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dampak Kasus Ini bagi Masyarakat

Kasus suap ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik menanti tindakan lebih lanjut dari KPK untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak menjadi hal yang biasa, terutama di tingkat pemerintahan daerah. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Kesimpulan

Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah. KPK diharapkan dapat terus memberantas korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Indonesia.